Latar Belakang
Dengan
lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan diperbaharui dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah maka paradigma
pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik dimana daerah telah
diberikan kewenangan yang luas untuk mengelola dan mengatur rumah tangganya
sendiri secara otonom. Kewenangan tersebut diarahkan untuk mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah
dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan
kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kabupaten
Nunukan sebagai daerah otonom di wilayah Kalimantan Timur bagian utara
merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Bulungan yang dibentuk berdasarkan
Undang–Undang
Nomor 47 Tahun
1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang–
Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun
1999. Dalam rangka mewujudkan percepatan cita-cita nasional menuju masyarakat
yang adil dan makmur maka Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menjalankan roda
pembangunan di daerahnya membentuk perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pulau Sebatik merupakan pulau yang terbagi dua dengan
Malaysia dan berhadapan langsung dengan Kota Tawau. Posisinya yang berada di
daerah perbatasan Indonesia - Malaysia menjadikan Pulau Sebatik sebagai daerah yang strategis
dalam peta lalu lintas antar negara. Awalnya Kecamatan
Sebatik merupakan salah satu dari lima
kecamatan dari kabupaten Nunukan yang berdiri pada tahun 1999 ini merupakan
hasil pemekaran Kabupaten Bulungan dengan luas wilayah 104,42
km2 dan pada tahun 2006 Kecamatan Sebatik dimekarkan menjadi dua yaitu
Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Sebatik Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 03
Tahun 2006 tentang
Pembentukan Kecamatan Sebatik Barat dan pada Tahun 2011 dimekarkan lagi menjadi
lima yaitu Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik barat, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan
No 25 Tahun 2011.
Posisi Geografis
Kecamatan Sebatik
Sebagaimana dijelaskan di atas pada
Tahun
2011 Pulau Sebatik dimekarkan menjadi lima yaitu Kecamatan Sebatik,
Kecamatan Sebatik barat, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik
Utara dan
Kecamatan Sebatik Tengah sesuai Perda Kabupaten Nunukan No 25 Tahun
2011. Kecamatan Sebatik merupakan salah satu Kecamatan di Pulau
Sebatik dengan posisi Geografis sebagai berikut :
Ø Sebelah Barat berbatasan dengan : Kecamatan Sebatik Barat
Ø Sebelah Timur berbatasan dengan : Perairan Laut Sulawesi
Ø Sebelah Utara berbatasan dengan : Kecamatan Sebatik Timur
Ø Sebelah Selatan berbatasan dengan : Perairan Selat Nunukan
Kondisi Geografi Kecamatan Sebatik
Proses penggantian
panas dan uap air antara bumi dan atmosfir dalam jangka waktu yang lama
menghasilkan suatu keadaan yang dinamakan iklim. Iklim merupakan suatu kumpulan
dari kondisi atmosfir yang meliputi panas, kelembaban dan gerakan
udara. Kecamatan Sebatik berada di wilayah khatulistiwa yang memiliki iklim
tropis, sehingga mengalami 2 musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan
serta dipengaruhi oleh angin muson, yaitu Muson Barat pada bulan Nopember-April
dan angin Muson Timur pada bulan Mei-Oktober. Berdasarkan
pengamatan yang dilakukan di Pra Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pancang pada tahun 2006, Rata-rata curah hujan mencapai 164,92 mm, dengan
curah hujan tertinggi 299 mm pada bulan Oktober dan terendah 94 mm pada bulan
Maret.
Pemerintahan Kecamatan Sebatik
Secara
administratif, Kecamatan Sebatik terbagi atas 4 Desa. Sebelumnya Kecamatan Sebatik terdiri
dari 11 desa setelah
terjadi pemekaran kecamatan tinggal 4 desa yaitu Desa
Padaidi (Luas Wilayah; 5,73 Km2), Desa Sungai Manurung (Luas Wilayah; 8,22
Km2), Desa Tanjung Karang(Luas Wilayah;13,23 Km2) dan Desa Balansiku (Luas
Wilayah; 23,58 Km2) sehingga dari total luas wilayah masing-masing Desa maka
Kecamatan Sebatik memiliki luas; 51,07 Km2
Kecamatan
Sebatik terdiri dari 12 Dusun
dan 30 Rukun
Tetangga
yaitu: Desa Padaidi (Dusun Abadi
: Rt 1 s/d Rt 2, Dusun Lestari : Rt 2
s/d Rt 3), Desa Sungai Manurung (Dusun 1 : Rt 1 s/d Rt 2, Dusun 2 : Rt 3 s/d Rt
4, Dusun : Rt 5 s/d Rt 6), Desa Tanjung Karang (Dusun 1 : Rt s/d Rt 3, Dusun 2
: Rt 4 s/d Rt 6, Dusun 3: Rt 7 s/d Rt 8, Dusun 4 : Rt 9 s/d Rt 12), Desa
Balansiku (Dusun Sei Johanis : Rt 1 s/d Rt 2, Dusun H. Kambolong: Rt 3 s/d Rt 5, Dusun Malekana
: Rt 6 s/d Rt 8)
Desa
– desa di Kecamatan Sebatik sudah Swasembada menurut Administrasi Pemerintahan dan sudah memiliki
Kantor Desa dan Balai Pertemuan masing – masing. Dengan sarana dan prasarana
dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat untuk urusan administrasi desa.
Penduduk Kecamatan Sebatik
Penduduk Kecamatan Sebatik pada tahun 2013 berjumlah 5201 jiwa dengan kepadatan penduduk mencapai 101,8 jiwa/km2. Kepadatan penduduk pada setiap Desa
menggambarkan pola persebaran penduduk secara keseluruhan. Berdasarkan pola
persebaran penduduk Kecamatan Sebatik
menurut luas wilayah terlihat belum merata, sehingga terlihat adanya perbedaan
kepadatan penduduk yang mencolok antar Desa.
Adapun Jumlah penduduk masing-masing Desa yaitu Desa Padaidi (Jumlah Penduduk Pria; 366, Wanita;
315, Total: 681 Jiwa), Desa Sungai Manurung(Jumlah Penduduk Pria; 464, Wanita;
398, Total: 862 Jiwa), Desa Tanjung Karang(Jumlah Penduduk Pria 1349, Wanita;
1107, Total: 2456 Jiwa) dan Desa Balansiku (Jumlah Penduduk Pria 631, Wanita;
571, Total: 1202 Jiwa)
Sarana Pendukung
Adapun sarana pendukung yang menunjang
pelayanan masyarakat Kecamatan Sebatik
adalah sebagai berikut :
1. Sarana umum; Masjid (12 Unit), Sekolah Dasar ( 3
Unit), Sekolah Menengah Pertama (3 unit)
dan Sekolah Menengah Atas ( 2 Unit),
Pustu (2 Unit), Pos Polisi (1 Unit), Kantor Babinsa (1 Unit), Pos Marinir (2
Unit), Pos AL (1 Unit) Kantor Desa (4 Unit;), Pasar Tradisional ( 4 Unit),
Balai Benih Udang (1 Unit) Bangunan PLTS (1 Unit), Kantor PEMDA; Kantor Camat
dan Kantor UPT BP3D masing-masing (1 Unit)
2. Jumlah total rumah dan sarana umum di Kec.Sebatik adalah 1.017 unit
3. Jumlah
total rumah dan sarana umum di Desa Padaidi 126 unit
4. Jumlah
total rumah dan sarana umum di Sungai Manurung 157 unit
5. Jumlah
total rumah dan sarana umum di Desa Tanjung Karang 545 unit
6. Jumlah
total rumah dan sarana umum di Desa Balansiku 189 unit
Mata Pencaharian Masyarakat Sebatik
Dari hasil kegiatan penyediaan data spasial
kondisi sosial, ekonomi masyarakat Sebatik diketahui bahwa masyarakat Sebatik
pada umumnya berada pada level ekonomi menengah ke bawah dimana 77,5
persen berprofesi sebagai Petani, 3,8 persen berprofesi
sebagai Wiraswasta, 3,0 persen berprofesi
sebagai Pegawai negeri dan 15,7 persen berprofesi sebagai
Nelayan. Pada umumnya Nelayan bermukim di sepanjang pesisir pantai Desa Tanjung
Karang di sebagian wilayah Rt 01, wilayah Rt.04, wilayah Rt.07, wilayah Rt.08,
sebagian wilayah Rt.09 dan wilayah
Rt.11. dan Nelayan di Desa Balansiku bermukim di wilayah Rt.03.
Potensi Wilayah
Dari
hasil analisis SIG dan hasil Ground Check tentang potensi lahan
persawahan di Kecamatan Sebatik adalah 101,04 Ha. Luas Perkebunan Kelapa
Sawit sekitar 60
Persen dari Luas wilayah Kecamatan Sebatik (51,07 Km2) atau sekitar 306,0 Ha. Potensi
lahan Tambak di Kecamatan Sebatik adalah; 17,41 Ha. Lahan tambak tersebar luas
di sekitar daerah pesisir Desa Balansiku, di sekitar daerah pesisir Desa
Tanjung Karang dan terdapat tambak air tawar di Desa Sungai Manurung. Potensi
Wisata alam berupa wisata pantai kayu angin dan pantai batu lamampu. Pada
sektor perikanan 15,7
persen masyarakat
berprofesi sebagai
Nelayan dengan produk Unggulan ikan teri Ambalat dari hasil Bagang tancap (data
2012; 166 Unit)