Rabu, 15 Januari 2014

Profil Sebatik

Latar Belakang
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah maka paradigma pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik dimana daerah telah diberikan kewenangan yang luas untuk mengelola dan mengatur rumah tangganya sendiri secara otonom. Kewenangan tersebut diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Kabupaten Nunukan sebagai daerah otonom di wilayah Kalimantan Timur bagian utara merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Bulungan yang dibentuk berdasarkan UndangUndang  Nomor  47  Tahun  1999   tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999. Dalam rangka mewujudkan percepatan cita-cita nasional menuju masyarakat yang adil dan makmur maka Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menjalankan roda pembangunan di daerahnya membentuk perangkat daerah yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pulau Sebatik merupakan pulau yang terbagi dua dengan Malaysia dan berhadapan langsung dengan Kota Tawau. Posisinya yang berada di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia menjadikan Pulau Sebatik sebagai daerah yang strategis dalam peta lalu lintas antar negara.  Awalnya Kecamatan Sebatik merupakan salah satu dari lima kecamatan dari kabupaten Nunukan yang berdiri pada tahun 1999 ini merupakan hasil pemekaran Kabupaten Bulungan dengan luas  wilayah  104,42  km2 dan pada tahun 2006 Kecamatan Sebatik dimekarkan menjadi dua yaitu Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Sebatik Barat sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 03 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Sebatik Barat dan pada Tahun 2011 dimekarkan lagi menjadi lima yaitu Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik barat, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No 25 Tahun 2011.             

Posisi Geografis Kecamatan Sebatik
            Sebagaimana dijelaskan di atas pada Tahun 2011 Pulau Sebatik dimekarkan menjadi lima yaitu Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik barat, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara dan Kecamatan Sebatik Tengah sesuai Perda Kabupaten Nunukan No 25 Tahun 2011. Kecamatan Sebatik merupakan salah satu Kecamatan di Pulau Sebatik dengan posisi Geografis sebagai berikut :
Ø  Sebelah Barat berbatasan dengan : Kecamatan Sebatik Barat
Ø  Sebelah Timur berbatasan dengan : Perairan Laut Sulawesi
Ø  Sebelah Utara berbatasan dengan : Kecamatan Sebatik Timur
Ø  Sebelah Selatan berbatasan dengan : Perairan Selat Nunukan
Kondisi Geografi Kecamatan Sebatik
            Proses penggantian panas dan uap air antara bumi dan atmosfir dalam jangka waktu yang lama menghasilkan suatu keadaan yang dinamakan iklim. Iklim merupakan suatu kumpulan dari kondisi atmosfir yang meliputi panas, kelembaban dan gerakan udara. Kecamatan Sebatik berada di wilayah khatulistiwa yang memiliki iklim tropis, sehingga mengalami 2 musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan serta dipengaruhi oleh angin muson, yaitu Muson Barat pada bulan Nopember-April dan angin Muson Timur pada bulan Mei-Oktober. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan di Pra Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Pancang pada tahun 2006, Rata-rata curah hujan mencapai  164,92 mm, dengan curah hujan tertinggi 299 mm pada bulan Oktober dan terendah 94 mm pada bulan Maret.
Pemerintahan Kecamatan Sebatik
Secara administratif, Kecamatan Sebatik terbagi atas 4 Desa. Sebelumnya Kecamatan Sebatik terdiri dari 11 desa setelah terjadi pemekaran kecamatan tinggal 4 desa yaitu Desa Padaidi (Luas Wilayah; 5,73 Km2), Desa Sungai Manurung (Luas Wilayah; 8,22 Km2), Desa Tanjung Karang(Luas Wilayah;13,23 Km2) dan Desa Balansiku (Luas Wilayah; 23,58 Km2) sehingga dari total luas wilayah masing-masing Desa maka Kecamatan Sebatik memiliki luas; 51,07 Km2
Kecamatan Sebatik terdiri dari  12  Dusun  dan  30  Rukun  Tetangga  yaitu:  Desa Padaidi (Dusun Abadi :  Rt 1 s/d Rt 2, Dusun Lestari : Rt 2 s/d Rt 3), Desa Sungai Manurung (Dusun 1 : Rt 1 s/d Rt 2, Dusun 2 : Rt 3 s/d Rt 4, Dusun : Rt 5 s/d Rt 6), Desa Tanjung Karang (Dusun 1 : Rt s/d Rt 3, Dusun 2 : Rt 4 s/d Rt 6, Dusun 3: Rt 7 s/d Rt 8, Dusun 4 : Rt 9 s/d Rt 12), Desa Balansiku (Dusun Sei Johanis : Rt 1 s/d Rt 2, Dusun    H. Kambolong: Rt 3 s/d Rt 5, Dusun Malekana : Rt 6 s/d Rt 8)
Desa – desa di Kecamatan Sebatik sudah Swasembada menurut Administrasi Pemerintahan dan sudah memiliki Kantor Desa dan Balai Pertemuan masing – masing. Dengan sarana dan prasarana dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat untuk urusan administrasi desa.
Penduduk Kecamatan Sebatik
Penduduk Kecamatan Sebatik pada tahun 2013 berjumlah 5201 jiwa dengan kepadatan penduduk mencapai 101,8  jiwa/km2. Kepadatan penduduk pada setiap Desa menggambarkan pola persebaran penduduk secara keseluruhan. Berdasarkan pola persebaran penduduk Kecamatan Sebatik menurut luas wilayah terlihat belum merata, sehingga terlihat adanya perbedaan kepadatan penduduk yang mencolok antar Desa. Adapun Jumlah penduduk masing-masing Desa yaitu Desa Padaidi (Jumlah Penduduk Pria; 366, Wanita; 315, Total: 681 Jiwa), Desa Sungai Manurung(Jumlah Penduduk Pria; 464, Wanita; 398, Total: 862 Jiwa), Desa Tanjung Karang(Jumlah Penduduk Pria 1349, Wanita; 1107, Total: 2456 Jiwa) dan Desa Balansiku (Jumlah Penduduk Pria 631, Wanita; 571, Total: 1202 Jiwa)
Sarana Pendukung
Adapun sarana pendukung yang menunjang pelayanan masyarakat Kecamatan  Sebatik adalah sebagai berikut :
1.  Sarana umum; Masjid (12 Unit), Sekolah Dasar ( 3 Unit),  Sekolah Menengah Pertama (3 unit) dan  Sekolah Menengah Atas ( 2 Unit), Pustu (2 Unit), Pos Polisi (1 Unit), Kantor Babinsa (1 Unit), Pos Marinir (2 Unit), Pos AL (1 Unit) Kantor Desa (4 Unit;), Pasar Tradisional ( 4 Unit), Balai Benih Udang (1 Unit) Bangunan PLTS (1 Unit), Kantor PEMDA; Kantor Camat dan Kantor UPT BP3D masing-masing (1 Unit)   
2.    Jumlah total rumah dan sarana umum di  Kec.Sebatik adalah 1.017 unit
3.    Jumlah total rumah dan sarana umum di Desa Padaidi 126 unit
4.    Jumlah total rumah dan sarana umum di Sungai Manurung 157  unit
5.    Jumlah total rumah dan sarana umum di Desa Tanjung Karang 545  unit
6.    Jumlah total rumah dan sarana umum di Desa Balansiku 189 unit
Mata Pencaharian Masyarakat Sebatik
Dari hasil kegiatan penyediaan data spasial kondisi sosial, ekonomi masyarakat Sebatik diketahui bahwa masyarakat Sebatik pada umumnya berada pada level ekonomi menengah ke bawah dimana 77,5 persen berprofesi sebagai Petani, 3,8 persen berprofesi sebagai Wiraswasta, 3,0  persen berprofesi sebagai Pegawai negeri dan 15,7 persen berprofesi sebagai Nelayan. Pada umumnya Nelayan bermukim di sepanjang pesisir pantai Desa Tanjung Karang di sebagian wilayah Rt 01, wilayah Rt.04, wilayah Rt.07, wilayah Rt.08, sebagian wilayah Rt.09  dan wilayah Rt.11. dan Nelayan di Desa Balansiku bermukim di  wilayah Rt.03.
 Potensi Wilayah
Dari hasil analisis SIG dan hasil Ground Check tentang potensi lahan persawahan di Kecamatan Sebatik adalah 101,04 Ha. Luas Perkebunan Kelapa Sawit  sekitar 60 Persen dari Luas wilayah Kecamatan Sebatik (51,07 Km2)  atau sekitar 306,0 Ha. Potensi lahan Tambak di Kecamatan Sebatik adalah; 17,41 Ha. Lahan tambak tersebar luas di sekitar daerah pesisir Desa Balansiku, di sekitar daerah pesisir Desa Tanjung Karang dan terdapat tambak air tawar di Desa Sungai Manurung. Potensi Wisata alam berupa wisata pantai kayu angin dan pantai batu lamampu. Pada sektor perikanan 15,7 persen masyarakat berprofesi sebagai Nelayan dengan produk Unggulan ikan teri Ambalat dari hasil Bagang tancap (data 2012; 166 Unit)